Tugas & Fungsi PPID

~Tugas PPID Polda Kalteng

PPID Polda Kalteng merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabidhumas Polda Kalteng.

PPID bertugas membina, mengumpulkan, mengolah, menyajikan data, informasi dan dokumentasi dalam mendukung pelaksanaan penyampaian informasi baik internal maupun eksternal Polri.
 

~Fungsi PPID Polda Kalteng :

1. Pengumpulan, pengelolaan dan analisis data, informasi dan/atau dokumentasi yang diperlukan guna penyajian informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk kepentingan internal maupun eksternal Polri.

2. Pengumpulan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Polri yang dapat diakses oleh publik

3. Penyiapan media dan pendistribusian informasi dan dokumentasi secara luas sesuai ketentuan perundang undangan

4. Pengelolaan informasi pengaduan (public complain) yang menyangkut pelayanan, pelindungan, pengayoman dan penegakkan hukum oleh Polri.

5. Penyelesaian proses sengketa informasi hingga tuntas.