Profil Polda Kalteng
PROFIL POLDA KALTENG
Seiring berjalannya waktu, organisasi Polri sering kali mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan pemerintah RI dan dinamika masyarakat, sebagaimana pada era reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, dimana penyelanggaraan negara menganut paradigma baru menuju masyarakat madani, telah mendorong agar Polri mandiri. Kemandirinan Polri yang diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999, untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat yang menuju perubahan tata kehidupan nasioanal kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera, bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertiutup yang berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam karangka ketatanegaraan dan pemerintahan negara kesatuan RI. Maka Polri akan terus melakukan perubahan penataan baik dibidang pembinaan maupun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya reformasi.
Berdasarkan keputusan Menhankam/Pangab Nomor : Kep/B/13/IV/1974 tanggal 25 April 1974 Komdak XII Kalteng yang telah mengalami likuidasi atau perubahan yaitu Komdak XII Kalteng digabungkan Komdak Kalsel yang pada waktu itu telah diberi nama Komdak XII Kalimantan Tenggara (Kalra), sedangkan untuk Komdak XII Kalteng menjadi Kowil 131 Kalteng yang ditandai dengan sebuah monumen Pengabdian Insan Bhayangkara yang didirikan didepan halaman Markas Komando dan munomen tersebut diresmikan tanggal 18 Mei 1975.
Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI No. Kep/06/V/1994 tanggal 10 Mei 1994 tentang pembentukan dan pengesahan Polda Kalsel dan Polda Kalteng, dengan demikian pada Polwil Kalteng berubah menjadi Polda lagi, yaitu menjadi Polda Kalteng, yang diresmikan secara syah pada tanggal 22 Maret 1995.
Sebagaimana wilayah-wilayah lain di Indonesia bahwa nuansa reformasi membawa dampak pemekaran di beberapa daerah, dimekarkannya daerah menjadi kabupaten baru secara otomatis menambah satuan kewilayahan sejajar Polres, oleh karenanya saat ini wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah meliputi 14 Kabupaten/Kota, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara.
Untuk melaksanakan perannya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegak hukum, Polda Kalimantan Tengah diperkuat oleh 14 Satuan Kewilayahan setingkat Polres yang terdiri dari Polres Palangka Raya, Polres Gunung Mas, Polres Kapuas, Polres Pulang Pisau, Polres Barito Selatan, Polres Barito Timur, Polres Barito Utara, Polres Murung Raya, Polres Kotawaringin Timur, Polres Kotawaringin Barat, Polres Katingan, Polres Seruyan, Polres Lamandau dan Polres Sukamara.
Data biro pers per Agustus 2010, organisasi Polda Kalteng saat itu didukung oleh kekuatan riil personil sebanyak 6.192 orang yang terdiri dari Polri berjumlah 5.983 orang dan PNS Polri berjumlah 209 orang, yang tersebar di satuan kerja Polda, 14 Polres dan 93 Polsek di wilayah hukum Polda Kalteng.humaspoldakalteng
Mengutip Amanat pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2021 lalu.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat, bentuk-bentuk ancaman terhadap kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin kompleks. Polri terus berpacu menguasai iptek, agar tidak kalah dengan pelaku kejahatan. Penggunaan kewenangan Polri harus juga didukung oleh perkembangan teknologi mutakhir.
Polri dituntut bukan hanya harus tampil tegas dan tanpa pandang bulu, tetapi juga harus tampil sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Polri juga harus berwajah ramah dan selalu bersifat melayani masyarakat luas. Polri harus presisi dalam menjalankan wewenangnya, harus akurat dalam membuat keputusan, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, dan harus menjunjung tinggi norma-norma martabat masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Polri terus mengembangkan SDM Rekrutmen, pendidikan, dan promosi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Harus mencari karakter yang sesuai dengan tugas-tugas Polri dan harus menguasai perkembangan iptek terbaru. Selain itu, dalam rangka menghadapi tantangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, Polri harus membenahi dan memperkuat manajemen dan kelembagaannya. Polri harus membenahi secara komprehensif kebijakan perencanaan, kebijakan pengorganisasian, kebijakan penganggaran serta monitoring dan evaluasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini untuk mendukung Polri yang modern.
Dirgahayu Polda Kalteng Ke-2, Jaya dan Dekat dengan Masyarakat.
Dalam perjalanannya Polda Kalteng mengalami berbagai perubahan, pada tanggal 17 September 1958 telah dibentuk Polda dengan nama Komdak XII Kalteng (Komando Daerah Kepolisian XII) yang kepemimpinannya dijabat oleh:
1.KBP R. G. Rawirosastro.
2.KBP Drs. Oetarman
3.KBP Drs. S.Soradjo.
4.KBP Drs. Srimardji.
5.KBP Drs. Murjono.
6.KBP Drs. Sosrosusatio.
7.KBP R. Soenarto.
8.Kol. Pol. Drs. Rahardjo.