No Result
View All Result
Polda Kalteng
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalteng
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalteng
No Result
View All Result
Home Home

Polda Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Konsultan Pembangunan Gedung Expo Sampit ke Kejaksaan

Redaksi Tribratanews Kalteng by Redaksi Tribratanews Kalteng
22 Januari 2025
in Home, Hukum
0
Polda Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Konsultan Pembangunan Gedung Expo Sampit ke Kejaksaan
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Kalteng Limpahkan Kasus Korupsi Konsultan Pembangunan Gedung Expo Sampit ke Kejaksaan

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengatakan bahwa dalam perkara kasus korupsi tersebut pihaknya saat ini telah melakukan pelimpahan tersangka MRZ ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Pelimpahan ini terkait perkara yang dilakukan oleh MRZ sebagai konsultan perencanaan pembangunan Gedung Expo Sampit yang sudah dinyatakan selesai proses penyelidikan oleh tim penyidik Ditreskrimsus,” ucap Erlan saat jumpa pers di Ruang kerjannya, Rabu (22/1/2025).

Kabidhumas mengungkapkan bahwa dalam kasus ini tersangka MRZ telah membuat kerugian negara melalui APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 244 juta lebih dan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 14 juta lebih.

“Namun dengan dilimpahkannya tersangka MRZ ke kejaksaan, bukan berarti kasus korupsi yang terjadi di Gedung Expo di Sampit ini berakhir. Kami masih memburu satu orang lagi yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, yakni LMN sebagai pelaksana kontraktor yang masih dalam upaya pencarian dan sudah ditetapkan DPO oleh penyidik Ditreskrimsus,” ucapnya.

Erlan menegaskan, dalam kasus ini tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Hingga kini pihaknya masih terus berupaya memburu keberadaan salah seorang tersangka yang telah menjadi daftar pencarian orang untuk segera ditangkap.

“Kami terus berupaya untuk mencari keberadaan pelaku. Tentu kami optimis kasus ini dapat segera selesai sehingga seluruh tersangka dapat menjalani proses hukum,” ujarnya.

Erlan juga menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini membuktikan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas praktik korupsi di daerah ini.

“Diharapkan tidak ada lagi kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menghambat pembangunan di Kalimantan Tengah,” tutupnya. (adji/sam)

Previous Post

Respon Cepat, Personel Ditsamapta Polda Kalteng Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Makan di Palangka Raya

Next Post

Kunjungi SMAN 2 Palangka Raya, Rumkit Bhayangkara Ajarkan Siswa Tentang BHD Dan Pentingnya MCU Sejak Dini

Redaksi Tribratanews Kalteng

Redaksi Tribratanews Kalteng

Next Post
Kunjungi SMAN 2 Palangka Raya, Rumkit Bhayangkara Ajarkan Siswa Tentang BHD Dan Pentingnya MCU Sejak Dini

Kunjungi SMAN 2 Palangka Raya, Rumkit Bhayangkara Ajarkan Siswa Tentang BHD Dan Pentingnya MCU Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalteng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalteng

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?