No Result
View All Result
Polda Kalteng
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalteng
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalteng
No Result
View All Result
Home Hukum

Jual Miras Tanpa Izin, Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng Laksanakan Giat Patroli Tipiring

Redaksi Tribratanews Kalteng by Redaksi Tribratanews Kalteng
12 Januari 2025
in Hukum
0
Jual Miras Tanpa Izin, Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng Laksanakan Giat Patroli Tipiring
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jual Miras Tanpa Izin, Subdit Gasum Ditsamapta Polda Kalteng Laksanakan Giat Patroli Tipiring

Palangka Raya – untuk mengurangi adanya tindak pidana ringan di masyarakat, Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Patroli Tipiring.

Kegiatan ini sebagai bentuk giat penegakkan hukum dalam bidang tindak pidana ringan, Sabtu (11/01/2025).

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, S.I.K, M. Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menyampaikan bahwa tindak pidana ringan merupakan tindakan yang perlu diberi perhatian lebih.

Sehingga Ditsamapta melalui Subdit Gasum melaksanakan giat Patroli Tipiring. Patroli ini dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025 pada pukul 22.00 s/d 02.00 WIB. Dengan memantau di beberapa daerah yang rawan dengan kejadian yang mengganggu kenyamanan.

“Di titik pertama yaitu Jl. Flamboyan bawah terpantau situasi aman dan kondusif. Kemudian dilanjutkan dilokasi kedua Pelabuhan Rambang dan mendapati para pemuat ikan yang sedang memuat ikan, lalu bertemu juga dengan ketua RT yang sedang patroli,” jelas Arie.

Selanjutnya Anggota menuju ke Jl. Tamanggung Tilung dan Situasi terpantau Aman Kondusif. Dan dilanjutkan menuju Jl. Mahir Mahar. Dilokasi tersebut anggota merazia warung remang – remang dan memerika surat izin perdagangan alkohol.

Karena tidak ditemukan surat izin perdagangan alkohol, maka anggota menyita 16 botol bir dan 8 anggur merah serta memproses pemilik toko tersebut.

“Kemudian anggota kembali ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng dengan membawa pemilik toko. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dalam memperjual belikan barang terlarang seperti contohnya minuman beralkohol,” tutupnya. (Nyl/adji/sam).

Previous Post

Pastikan Keamanan, Ditsamapta Gelar Patroli Dialogis Di Pusat Keramaian Car Free Day

Next Post

Tanggap Dan Responsif, Ditsamapta Polda Kalteng Bantu Mobil Yang Masuk Parit

Redaksi Tribratanews Kalteng

Redaksi Tribratanews Kalteng

Next Post
Tanggap Dan Responsif, Ditsamapta Polda Kalteng Bantu Mobil Yang Masuk Parit

Tanggap Dan Responsif, Ditsamapta Polda Kalteng Bantu Mobil Yang Masuk Parit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalteng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalteng

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?