No Result
View All Result
Polda Kalteng
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalteng
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalteng
No Result
View All Result
Home Kalteng

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan Ditlantas Polda Kalteng Beri Teguran Bagi Angkutan Muatan Berlebih

Redaksi Tribratanews Kalteng by Redaksi Tribratanews Kalteng
13 Desember 2024
in Kalteng, Keamanan
0
Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan Ditlantas Polda Kalteng Beri Teguran Bagi Angkutan Muatan Berlebih
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan Ditlantas Polda Kalteng Beri Teguran Bagi Angkutan Muatan Berlebih

Kotawaringin Timur – Dalam rangka menekan angka fatalitas kecelakaan serta keselamatan pengguna jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi atau disebut ODOL berupa teguran humanis, Pundu Kab.Kotim, Jumat (13/12/2024) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut.

Sementara itu P.S. Kasat Pjr Ditlantas Polda Kalteng Kompol Feriza Winanda Lubis, S.I.K., M.H. menerangkan pada hari ini pihaknya yang melaksanakan tugas di Pos Pengamanan Sat PJR di Kabupten Kotawaringin Timur sedang berpatroli di sepanjang jalan trans Kalimantan di wilayah tersebut, kemudian ditemukan kendaraan roda 6 dan roda 4 dengan muatan/berat tidak sesuai ketentuan (ODOL) untuk itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran secara humanis, agar para supir truck ini tidak mengulanginya lagi.

“Jadi saat personel kita melaksanakan patroli menemukan kendaraan yang bermuatan berlebihan, melihat hal tersebut langsung kita berikan teguran secara humanis, yang mana dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri dan pengendara lainnya,” ungkap Kasat.

Mengingat pelanggaran tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307 disebutkan bagi pengguna kendaraan muatan yang melanggar batas muatan akan dikenakan denda hingga Rp. 500.000. Bahkan dipidana kurungan paling lama dua bulan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah lakukan sosialisasi penertiban terhadap kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) juga gencar dilakukan Ditlantas Polda Kalteng terhadap Para Sopir kendaraan angkutan barang yang melintas di area tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan, karena ini adalah kebutuhan bersama untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kalteng,” tutupnya (lrz/sam)

Previous Post

Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Dalam Negeri, Kapolda Kalteng Ikuti Apel Kasatwil di Akpol Semarang

Next Post

Di Kantor KPU, Polresta Palangka Raya Siagakan Anggota

Redaksi Tribratanews Kalteng

Redaksi Tribratanews Kalteng

Next Post
Di Kantor KPU, Polresta Palangka Raya Siagakan Anggota

Di Kantor KPU, Polresta Palangka Raya Siagakan Anggota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalteng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalteng

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?