Kejadian mengerikan yang sempat menggemparkan warga Kalideres beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat menjadi viral itu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setempat. Berkat kerja keras dan dedikasinya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar misteri yang membayangi kasus tersebut.
Pelaku penculikan anak Kalideres yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah SPS, seorang buruh lapak barang bekas berusia 22 tahun. Ia ditangkap atas kejahatan terhadap anak di bawah umur dan telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangan resminya bersama jajaran pejabat terkait, membeberkan fakta-fakta yang terjadi serta kronologis kejadian tersebut. “Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” tuturnya dalam press conference yang diadakan di Mapolres pada hari Selasa (8/10/2024).
Modus operandi pelaku terungkap berawal dari aplikasi kencan LITMACH, dimana pertama kali pelaku dan korban berkenalan dan menukarkan nomor WhatsApp. Pertemuan mereka terjadi di Taman Bulak Teko depan swalayan Hari-Hari yang berada di Kalideres. Dari situ, pelaku membonceng korban dengan motor scoopy ke sebuah gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat.
Tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi di gudang tersebut dan di lapak barang bekas tempat pelaku bekerja. Selama hampir dua minggu, korban mengalami penyekapan di sebuah kamar. “Di kamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali,” ungkap Syahduddi.
Selama sekitar seminggu, korban hanya diperbolehkan keluar kamar di malam hari untuk mandi dan akhirnya diantar pulang oleh pelaku ke tempat yang tidak jauh dari rumah korban. Tindakan pelaku ini tidak hanya menyalahgunakan aplikasi kencan tetapi juga telah menghancurkan masa depan dan psikologi anak di bawah umur.
Untuk memastikan keadilan ditegakkan, pelaku dihadapkan pada pasal berlapis yang sesuai dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana. Perbuatan pelaku termasuk dalam kategori “Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan “membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya”.
Kasus ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial dan aplikasi kencan, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual dan penculikan bahwa hukum akan berlaku tegas terhadap mereka. Kejadian ini juga menjadi bukti keberhasilan dan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak kita dari tindak kejahatan.