Pemberantasan kejahatan siber di Indonesia mencapai titik terang dengan penggerebekan besar-besaran yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengambil langkah tegas terhadap penyelenggaraan judi daring dengan pembentukan Satuan Tugas Anti-Judi Online.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Komjen. Pol. Wahyu Widada, mendukung penuh operasi ini sesuai mandat yang diberikan melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024.
Terdapat perputaran uang yang fantastis mencapai Rp 685 miliar dalam sindikat judi online yang berhasil didismantel pada 1 Oktober 2024.
Sosok sentral di balik operasi ini adalah warga negara China dengan inisial QF, yang mengendalikan Slot8278 sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. Dilaporkan, QF mengatur aliran dana dari hasil judi online tersebut.
“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ucap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain QF, terdapat enam warga negara Indonesia yang turut serta dalam sindikat ini dengan peran yang beragam.
Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa dari 85 ribu orang yang merupakan target pasar sindikat di Indonesia, situs Slot8278 menawarkan berbagai jenis perjudian daring untuk menarik pemain-pemain dari negeri ini dan negara-negara Asia lainnya yang meliputi Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Para pelaku mengeksploitasi layanan pembayaran dan perbankan untuk proses deposit dan penarikan hasil judi.
Situs ini bukan saja merugikan negara dari segi finansial, namun juga membahayakan moral dan keamanan masyarakat.
Penyedia jasa pembayaran dan aplikasi perbankan telah disalahgunakan untuk kegiatan perjudian lintas negara ini, seperti yang diungkapkan oleh Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Penyidik telah melakukan pengamanan barang bukti yang signifikan berupa handphone, laptop, ipad, token bank, dan uang tunai bernilai miliaran rupiah. Selanjutnya, langkah pemblokiran lima rekening telah diajukan sebagai upaya preventif.
Para tersangka menghadapi berbagai tuntutan hukum termasuk pasal-pasal yang mengatur perjudian dan pencucian uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Ketegasan dalam penegakan hukum dan kerja sama lintas lembaga dalam penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Kasus besar ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan siber dan mengimplementasikan regulasi yang ada, termasuk UU ITE dan TPPU. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik judi online ilegal di Indonesia.