Kecerdasan dan ketelitian Satreskrim Polresta Palangka Raya jajaran Pold Kalteng telah membuahkan hasil dengan terungkapnya sebuah kasus pencurian yang menggemparkan area GOR Indoor beberapa waktu lalu. Kasus pencurian ini bukanlah sembarang pencurian, melainkan satu yang memerlukan keterampilan khusus: metode congkel jok motor.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, tidak terlepas dari mencermati dinamika di lapangan. Melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, detail penyelidikan diungkap. “Dimana motor yang diparkir di area tersebut diintai dulu untuk menjadi sasaran pencurian,” begitu rincian kasus dibagi, menegaskan bahwa kejahatan ini dilakukan dengan penuh perencanaan dan eksekusi yang hati-hati.
Dengan menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di area GOR Indoor, Satreskrim Polresta Palangka Raya segera beraksi. Kompol Ronny M. Nababan menyampaikan, “Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Palangka Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.” Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa teka-teki kasus ini dapat dipecahkan dengan penggalian bukti dan informasi dari lokasi serta kata-kata saksi mata.
Tanpa menunggu waktu berlarut, efisiensi tim berhasil mendeteksi, mengidentifikasi, dan menangkap tersangka berinisial Fy (37). Tidak biasa dalam kriminalitas, diketahui bahwa Fy bukanlah pelaku amatir. Pelaku yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum ini, adalah seorang resedivis.
Selanjutnya, mengungkap rinci tindak kejahatan yang dilakukan, Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan bahwa pelaku menggunakan peralatan khusus untuk melakukan aksinya congkel jok motor. Upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat menunjukkan hasil yang memuaskan dengan penangkapan pelaku dan barang bukti yang kini aman di tangan petugas.
Kepada masyarakat, penting untuk mengambil pelajaran dari kejadian ini. “Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan,” imbauan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan publik dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan kejahatan.
Satreskrim Polresta Palangka Raya tidak berdiam diri setelah penangkapan. Terdapat langkah hukum yang akan diambil. Dengan bukti yang sudah diamankan, tersangka akan dijerat dengan pasal yang tidak ringan. Pelaku resedivis ini akan dihadapkan dengan pasal 362 KUH-Pidana, yang membawa ancaman hukuman pencurian hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua warga di Palangka Raya dan sekitarnya untuk selalu waspada, terutama di tempat umum seperti GOR Indoor, dan menjadi ilustrasi akan strategi penyelidikan Satreskrim Polresta yang efektif. Kejadian ini juga menegaskan bahwa metode pencurian kendaraan telah berkembang sedemikian rupa sehingga perlu kewaspadaan ekstra dari semua pihak.