Tingkatkan Pemahaman Hukum, Ditsamapta Polda Kalteng Menerima Sosialisasi Tentang Penggunaan Kekuatan Tindakan Kepolisian
Palangka Raya – untuk menambah pemahaman tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, Ditsamapta Polda Kalteng menerima materi dari Bidkum Polda Kalteng.
Dilakukannya kegiatan sosialisasi ini guna menambah wawasan dan pemahaman personel untuk penggunaan kekuatan saat melakukan tindakan kepolisian. Rabu (15/01/2025).
Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.H,. S.I.K, didampingi oleh Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa materi yang diberikan mengenai Perkap No 1 Tahun 2009.
Pemberian materi ini diikuti oleh seluruh personel Ditsamapta. Dapat diketahui bahwa Polisi adalah anggota masyarakat yang diberi kewenangan untuk menggunakan kekuatan guna melindungi masyarakat dalam situasi-situasi yang sah secara hukum.
“Polri perlu meluncurkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian untuk digunakan sebagai panduan bagi seluruh anggota Polri dalam penggunaan kekuatan,” kata Arie.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai batasan-batasan yang diatur dalam Perkap tersebut, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh anggota polisi selalu berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepolisian, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selalu memperhatikan hak-hak individu dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat,” tutupnya. (Nyl/adji/sam).