No Result
View All Result
Polda Kalteng
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalteng
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalteng
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

Redaksi Tribratanews Kalteng by Redaksi Tribratanews Kalteng
17 Desember 2024
in Hukum, Nasional
0
Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalteng PTDH Brigadir AKS

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan Polda Kalteng, dalam keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS, oknum Polisi yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia di Kab. Katingan.

Apresiasi tersebut, disampaikan langsung Ketua Komisi III DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/12/2024).

“Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalteng, dibawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, sehingga benar-benar dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban, sekaligus memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

Sementara itu, ditempat yang sama Kapolda Kalteng turut mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi III DPR RI dalam acara RDP ini.

Djoko mengatakan bahwa langkah tegas yang diambil dalam keputusan kode etik terhadap Brigadir AKS ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda Kalteng terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana dan tercela.

“Saat ini, AKS telah mendapat sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut,” tutupnya

Previous Post

Ciptakan Rasa Aman, Ditsamapta Polda Kalteng Laksanakan Giat Patroli Dialogis dan Patroli Berbagi

Next Post

Dukung Asta Cita Presiden, Brimob Kalteng Kelola Lahan Kosong Jadi Sumber Ketahanan Pangan di Sampit

Redaksi Tribratanews Kalteng

Redaksi Tribratanews Kalteng

Next Post
Dukung Asta Cita Presiden, Brimob Kalteng Kelola Lahan Kosong Jadi Sumber Ketahanan Pangan di Sampit

Dukung Asta Cita Presiden, Brimob Kalteng Kelola Lahan Kosong Jadi Sumber Ketahanan Pangan di Sampit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalteng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalteng

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?