No Result
View All Result
Polda Kalteng
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalteng
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalteng
No Result
View All Result
Home Hukum

Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram

Redaksi Tribratanews Kalteng by Redaksi Tribratanews Kalteng
15 Desember 2024
in Hukum, Kalteng
0
Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram
0
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram

Polresta Palangka Raya – Seorang orang pria berinisial K(48) warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya dan seorang wanita berinisial DR(38) warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

AKP Aji menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu,” beber Aji.

Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit Handphone merk VIVO warna orange, satu unit Handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol KH 1092 YC tanpa STNK.

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dikantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (b1b)

Previous Post

Diduga Depresi Seorang Pria Bakar Motor dan Rusak Rumah, Polsek Kahayan Hilir Cepat Amankan Warganya

Next Post

Jamin Kondusifitas Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcarlantas Ops Mantap Praja Telabang 2024, Gelar Patroli Obvit

Redaksi Tribratanews Kalteng

Redaksi Tribratanews Kalteng

Next Post
Jamin Kondusifitas Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcarlantas Ops Mantap Praja Telabang 2024, Gelar Patroli Obvit

Jamin Kondusifitas Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcarlantas Ops Mantap Praja Telabang 2024, Gelar Patroli Obvit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalteng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalteng

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?