No Result
View All Result
Polda Kalteng
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalteng
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalteng
No Result
View All Result
Home Hukum

Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus 3 Terduga Pengedar Sabu

Redaksi Tribratanews Kalteng by Redaksi Tribratanews Kalteng
14 Desember 2024
in Hukum, Keamanan
0
Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus 3 Terduga Pengedar Sabu
0
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus 3 Terduga Pengedar Sabu

TBNews.kalteng.polri.go.id – Polres Barsel – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, meringkus tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu, (11/12/2024) kemarin.

Terduga pelaku masing-masing berinisial RI (41) dan JA (38) laki-laki serta seorang perempuan berinisial LN (32) dimana ketiganya merupakan warga Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Iptu Ismail Lubis, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, Ia membeberkan kronogis penangkapan ketiganya diawali dengan ditemukannya barang bukti dua paket jenis sabu seberat 0,59 Gram yang di simpan di dalam ikat pinggang saat meringkus terduga pelaku RI dikediamannya Jalan Panglima Batur Gang Damai.

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama petugas kembali mendapat informasi bahwa paket sabu tersebut didapat dari terduga pelaku LN (32). Kemudian saat dilakukan lagi pengembangan, ternyata LN mendapat barang haram tersebut dari JA (38),” terang Kasat.

Saat dilakukan penangkapan, para terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menjual barang haram tersebut.

Ketiganya bersama barang bukti lainnya telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh). (Humas)

Previous Post

Perkuat Kepedulian Kepada Sesama, Personel Rumkit Bhayangkara Sisihkan Sebagian Rezekinya Melalui Kotak Amal

Next Post

Pelayanan Terbaik, Polres Pulang Pisau Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI

Redaksi Tribratanews Kalteng

Redaksi Tribratanews Kalteng

Next Post
Pelayanan Terbaik, Polres Pulang Pisau Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI

Pelayanan Terbaik, Polres Pulang Pisau Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalteng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalteng

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?