Bijak Memanfaatkan Media Sosial, Ditsamapta Polda Kalteng Menerima Sosialosasi Dari Bid Humas Polda Kalteng Terkait UU ITE Dan Bahaya Judi Online
Palangka Raya – Kita ketahui bahwa maraknya penyalahgunaan media sosial, judi online, dan berita hoax sangat lah meresahkan masyarakat. Sebagai anggota polri kita lah yang wajib bertanggung jawab menumpas hal negatif tersebut.
Dalam kesempatan ini Bid Humas Polda Kalteng yang di wakili oleh Ipda H. Sahamsudin, S.H., M.H. Memberikan materi serta arahan kepada seluruh personel Ditsamapta Polda Kalteng agar lebih dalam mengetahui cara bermedia sosial yang baik.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Z. Sirait, S.I.K., M.Si membenarkan bahwa kegiatan sosialisasi ini perlu diberikan kepada seluruh personel Ditsamapta dan anggota polri lainya agar membantu menumpas berita hoax serta kebenaran yang tidak dapat dipercaya.
“Sebagai anggota polri yang baik, kita sendiri lah yang jangan lebih mudah termakan berita hoax dan bermedia sosial yang buruk. Jika terjadi hal itu berdampak pada diri sendiri maupun institusi kepolisian, banyak anggota yang tidak tau bagaimna cara merespon serta menjawab tindakan-tindakan negatif yang ada dimedia sosial,” jelas Arie.
Whatsapp, instagram, tiktok, serta twiter merupakan aplikasi yang sekarang lagi dipergunakan masyarakat, dan aplikasi tersebut sudah bisa dilihat oleh seluruh masyarakat nasional maupun internasial.
Melalui sosialisasi ini personel diajarkan bagaimana bermedia sosial yang baik, ada ap juga dampak jika kita bermedia sosial dengan sembarang. Banyak hukum serta Undang-undang (UU) yang berlaku dalam tindak pidana media sosial.
“Diharapkan untuk seluruh personel memperhatikan dan bertanya, jika ada hal yang memang tidak diketahui sebab zaman yang semakin maju serta kita yang harus cepat beradaptasi dengan keadaan,” tutup Arie. (Hf/adji/sam).