No Result
View All Result
Polda Kalteng
TBN Kaltara
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
  • Login
Polda Kalteng
  • Nasional
  • Kalteng
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • PPA
No Result
View All Result
Polda Kalteng
No Result
View All Result
Home Hukum

Sempat Viral, Pelaku Penculikan Anak 12 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

admin by admin
9 Oktober 2024
in Hukum
0
kasus hilangnya anak perempuan Kalideres Jakarta Barat
0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejadian mengerikan yang sempat menggemparkan warga Kalideres beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Kasus hilangnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang sempat menjadi viral itu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setempat. Berkat kerja keras dan dedikasinya, Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar misteri yang membayangi kasus tersebut.

Pelaku penculikan anak Kalideres yang berhasil diamankan oleh kepolisian adalah SPS, seorang buruh lapak barang bekas berusia 22 tahun. Ia ditangkap atas kejahatan terhadap anak di bawah umur dan telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangan resminya bersama jajaran pejabat terkait, membeberkan fakta-fakta yang terjadi serta kronologis kejadian tersebut. “Pelaku SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” tuturnya dalam press conference yang diadakan di Mapolres pada hari Selasa (8/10/2024).

Modus operandi pelaku terungkap berawal dari aplikasi kencan LITMACH, dimana pertama kali pelaku dan korban berkenalan dan menukarkan nomor WhatsApp. Pertemuan mereka terjadi di Taman Bulak Teko depan swalayan Hari-Hari yang berada di Kalideres. Dari situ, pelaku membonceng korban dengan motor scoopy ke sebuah gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat.

Tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi di gudang tersebut dan di lapak barang bekas tempat pelaku bekerja. Selama hampir dua minggu, korban mengalami penyekapan di sebuah kamar. “Di kamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali,” ungkap Syahduddi.

Selama sekitar seminggu, korban hanya diperbolehkan keluar kamar di malam hari untuk mandi dan akhirnya diantar pulang oleh pelaku ke tempat yang tidak jauh dari rumah korban. Tindakan pelaku ini tidak hanya menyalahgunakan aplikasi kencan tetapi juga telah menghancurkan masa depan dan psikologi anak di bawah umur.

Untuk memastikan keadilan ditegakkan, pelaku dihadapkan pada pasal berlapis yang sesuai dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH Pidana. Perbuatan pelaku termasuk dalam kategori “Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan “membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya”.

Kasus ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial dan aplikasi kencan, serta menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual dan penculikan bahwa hukum akan berlaku tegas terhadap mereka. Kejadian ini juga menjadi bukti keberhasilan dan keseriusan pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak kita dari tindak kejahatan.

 

 

Previous Post

Optimalisasi Kinerja dengan Latihan PBB di Rumkit Bhayangkara Palangka Raya

Next Post

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dukung Agenda Percepatan Swasembada Pangan

admin

admin

Next Post
video conference Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dukung Agenda Percepatan Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://tribratanews.kalteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Kapolri-Resmikan-Mapolda-Kalimantan-Utara-poldakaltara-1.mp4

Twitter

Instagram

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Facebook

You're not logged into Tiktok, please login here
Currently Playing

TBN Kaltara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Index

Copyright © Tribratanews Kalteng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laman Contoh
  • My account

Copyright © Tribratanews Kalteng

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?