Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah terus melanjutkan Road Show Edukasi untuk generasi Z tentang bijak bermedia sosial dan bahaya perundungan. Setelah sebelumnya sukses diadakan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, kali ini acara dilanjutkan di SMAN 3 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Jumat pagi, 20 September 2024.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan pelajar dari SMAN 3 Pangkalan Bun. Materi edukasi disampaikan oleh Ipda H. Shamsudin, atau yang akrab dikenal sebagai Cak Sam. Dengan gaya penyampaiannya yang menarik, Cak Sam memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai penggunaan media sosial secara bijak serta dampak serius dari perundungan. Sosialisasi ini diikuti oleh 1.030 siswa yang tampak sangat antusias selama berlangsungnya kegiatan.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, yang mewakili Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda. Dengan edukasi yang tepat, para siswa diharapkan mampu menggunakan media sosial dengan bijaksana dan tidak terjebak dalam perilaku negatif seperti penyebaran hoaks, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian, serta isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
“Kami mengingatkan para pelajar untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum, seperti hoaks, pornografi, perjudian online, ujaran kebencian, dan masalah SARA, yang biasa kami singkat dengan Setop HPPUS,” jelas Erlan dalam sosialisasi tersebut.
Selain edukasi mengenai Setop HPPUS, Cak Sam juga menyoroti pentingnya memahami bahaya perundungan, memberikan tips pencegahannya, serta menjelaskan larangan dan dampak negatif dari perilaku perundungan. Sosialisasi ini diharapkan bisa membekali para siswa dengan informasi yang tepat agar terhindar dari tindakan yang dapat melanggar hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, Kombes Erlan berharap para pelajar di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat lebih bijak dalam bermedia sosial dan terbebas dari tindakan perundungan, serta mampu menjaga diri dari pelanggaran hukum di masa depan.