Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melangkah maju dalam usaha penegakan hukum yang lebih profesional melalui penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri (FB), terkait dengan pertemuan kontroversial yang ia adakan bersama pihak berperkara.
Ini merupakan puncak dari keprihatinan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik yang bisa melunturkan kepercayaan publik pada lembaga pemberantasan korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Firli Bahuri akan dimintai keterangan kembali.
“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update,” ujarnya pada Selasa (1/10/24).
Penyidikan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terungkap bahwa terdapat dua perkara yang naik ke tingkat penyidikan dengan FB sebagai tersangka dan terlapor.
Kasus pertama menyangkut penanganan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 12e, 12b, atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Kasus kedua, adalah penanganan dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang KPK.
Dalam proses hukum ini, dilaporkan bahwa masih terdapat berkas yang perlu dilengkapi berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menjadi perkara utama.
“Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara, yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Semua pihak menantikan update perkembangan kasus Firli dengan ketat, mengingat pentingnya etik dan integritas pejabat KPK dalam menegakkan hukum di negara ini. Kasus Firli Bahuri ini menjadi sorotan tidak hanya sebagai kasus korupsi biasa, tetapi juga sebagai lapangan uji bagi KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang pemberantasan korupsi, serta menjadi barometer gratifikasi dan konflik kepentingan yang mungkin melibatkan pejabat tinggi negara.
Selaras dengan komitmen penyidik untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, publik kini menunggu adanya pemeriksaan ulang yang dapat memastikan bahwa proses penyidikan Firli Bahuri ini dijalankan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, serta menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.