Langkah taktis telah diambil oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berupa pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di bawah Bareskrim Polri.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di bawah asuhan Bintang Puspayoga, memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif ini.
Bintang dalam siaran persnya menyatakan, “Kementerian PPPA sangat menghargai pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Bareskrim Mabes Polri mengingat penanganan kasus perempuan dan anak memerlukan kecepatan, komprehensif dan berlandaskan kepentingan terbaik mereka.” Terobosan ini dianggap sebagai langkah nyata dalam mengamankan hak dan keadilan bagi korban.
Pelaksanaan dari struktur baru ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak, menekan waktu tunggu bagi korban dalam mendapat keadilan.
“Kami yakin adanya Direktorat PPA dan PPO, setiap kasus akan ditangani dalam satu komando yang terpadu,” jelas Bintang
Koordinasi yang lebih baik antara berbagai pihak akan mempercepat proses penanganan, sehingga korban tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan keadilan. Layanan yang komprehensif akan memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis, medis, dan hukum yang mereka butuhkan untuk bangkit dan melanjutkan hidup,” tambahnya.
Direktorat PPA dan PPO bakal diarahkan langsung oleh Brigjen Desy Andriani, sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang lebih efektif. Selain itu, dilaporkan juga bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk perwira menengah Polri untuk menangani Direktorat Tindak Pidana Siber di beberapa wilayah, menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi warganya dari berbagai bentuk tindak pidana siber.
Bintang juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian PPPA dan Kepolisian RI untuk membangun pelindungan yang kuat bagi perempuan dan anak di Indonesia. “Pemerintah, kata Bintang, ingin perempuan dan anak bebas dari kekerasan.” Inisiatif Kementrian PPPA dan Polri merupakan gambaran nyata dari usaha perlindungan hukum untuk anak perempuan dan pencegahan trafiking perempuan yang menjadi isu kritis di masyarakat.
Untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan melindungi hak asasi setiap individu, masyarakat diminta partisipasinya dalam mengidentifikasi dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bintang mengajak semua pihak terlibat langsung dalam pemberdayaan korban kekerasan:
“Mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kehidupan yang penuh martabat dan bebas dari kekerasan. Kita semua memiliki peran untuk mewujudkannya.”
Ketersediaan Layanan SAPA 129 melalui call center 129 atau WhatsApp di nomor 08111 129 129 adalah langkah konkrit lain dari pelayanan terpadu korban kekerasan, sehingga setiap laporan dapat ditangani dengan segera dan tepat.
Kebijakan perlindungan anak kini semakin kuat dengan penetapan Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana Perempuan Dan Anak dan Perdagangan Orang. Ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2100/IX/KEP/2024 tanggal 20 September 2024 yang juga mencantumkan penunjukan delapan perwira menengah di berbagai daerah sebagai pemimpin Direktorat Tindak Pidana Siber, mengikuti PERKAP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan PERKAP Nomor 14 Tahun 2018.
Dengan kebijakan ini, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan yang layak dan pemenuhan hak asasi perempuan dan anak menjadi lebih nyata. Langkah ini juga menunjukan dedikasi Pemerintah dan Polri dalam mewujudkan keadilan sosial yang berkepanjangan bagi seluruh warga negeri.